Kejahatan Kemanusiaan di Ruang Medis: DPR Desak Penanganan Tegas Kasus Kekerasan Seksual di RSHS Bandung
Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Ia menilai perbuatan tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi, apalagi terjadi di lingkungan layanan kesehatan yang seharusnya aman dan profesional.
Menurutnya, Kementerian Kesehatan perlu melakukan evaluasi menyeluruh serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku, karena tindakan ini mencederai nilai-nilai luhur profesi kedokteran. Neng Eem juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Ia menambahkan bahwa citra institusi pendidikan dan rumah sakit turut tercoreng akibat tindakan tidak beradab tersebut.
Selain itu, ia mendesak agar pemerintah, melalui Kemenkes, memberikan pendampingan khusus kepada korban dan keluarga. Ia menekankan bahwa korban membutuhkan perlindungan dan dukungan psikologis dalam proses penyelesaian kasus ini, dan negara wajib hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Diketahui, tersangka berinisial Priguna Anugerah Pratama (31), yang merupakan dokter residen di Fakultas Kedokteran Unpad, telah ditahan oleh Polda Jawa Barat sejak 23 Maret lalu. Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, pada 9 April lalu.