Bali Larang Air Kemasan di Bawah 1 Liter, Langkah Berani Selamatkan Pulau dari Sampah Plastik

Pemerintah Provinsi Bali telah merilis Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang berisi larangan produksi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai dengan volume di bawah 1 liter. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan kebijakan ini sebagai langkah konkret dalam menyelesaikan masalah sampah plastik yang semakin mengancam kelestarian lingkungan Bali. Ia menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk menghentikan usaha para pelaku industri, tetapi untuk mendorong terciptanya inovasi dalam penggunaan bahan yang lebih ramah lingkungan. Sebagai contoh, ia menyebut produsen air minum di Karangasem yang sudah beralih menggunakan botol kaca. Ke depan, Gubernur akan mengundang seluruh pelaku usaha, termasuk perusahaan besar seperti Danone, PDAM, serta UMKM lokal, dalam forum diskusi guna menjelaskan kebijakan ini secara menyeluruh. Produk air minum berbentuk gelas plastik dan botol di bawah satu liter tidak lagi diperbolehkan untuk diproduksi dan diedarkan di wilayah Bali, namun galon tetap diizinkan. Tak hanya produsen, pemasok juga akan diawasi agar tidak mendistribusikan produk yang melanggar aturan ini. Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan di lapangan, Satpol PP akan diberdayakan bekerja sama dengan perangkat daerah dan komunitas peduli lingkungan guna melakukan pengawasan intensif. Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung dan mengawasi penerapan aturan ini demi mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bali menjaga kelestarian alamnya secara berkelanjutan.