Bea Cukai Kudus Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp9,53 Miliar dari Rokok Ilegal

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp9,53 miliar dari hasil penindakan pelanggaran cukai rokok selama periode Januari hingga Maret 2025. Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan bahwa selama periode tersebut, petugas Bea Cukai melakukan 35 kali penindakan, mengamankan sebanyak 9,9 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp14,59 miliar. Potensi kerugian negara dihitung berdasarkan tarif cukai rokok dan pajak pertambahan nilai (PPN), yang menghasilkan angka sebesar Rp9,53 miliar.

Penindakan yang dilakukan mencakup berbagai modus pelanggaran, termasuk pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, penimbunan, dan pendistribusian dengan sarana pengangkut. Lenni menjelaskan bahwa pelanggaran cukai melibatkan berbagai jenis rokok, seperti rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, serta pemalsuan pita cukai. Pelanggaran ini mengancam dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Cukai, yang dapat berupa pidana penjara atau denda.

KPPBC Kudus mengimbau masyarakat untuk menjalankan usaha secara sah, sesuai dengan aturan yang berlaku. Pita cukai yang sah hanya dapat diperoleh di Kantor Bea Cukai. Dalam hal ini, Bea Cukai terus melakukan upaya sosialisasi dan penegakan hukum bersama pemerintah daerah serta aparat penegak hukum lainnya. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, yang berpotensi menyebabkan penutupan pabrik rokok resmi dan pemutusan hubungan kerja bagi buruh di industri tersebut.