Bupati Indramayu Ditegur karena Liburan ke Jepang Tanpa Izin Resmi

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mengajukan izin secara berjenjang. Rifqinizamy menekankan pentingnya kepatuhan kepala daerah terhadap aturan yang mengharuskan izin resmi sebelum melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Ia menambahkan bahwa tindakan ini perlu menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya agar tidak mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan. Dalam kasus ini, Lucky Hakim sempat ditegur oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui unggahan di media sosial setelah diketahui melakukan perjalanan ke Jepang saat libur Lebaran 2025. Rifqinizamy menjelaskan bahwa kepala daerah harus tetap menjalankan fungsi pelayanan publik meskipun dalam masa liburan, karena itulah konsekuensi dari jabatan yang mereka emban. Izin perjalanan bagi bupati atau wali kota harus melalui gubernur dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah memperoleh izin dari Mendagri, kecuali untuk alasan mendesak seperti keperluan medis. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara izin perjalanan ke luar negeri juga diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019. Ia mendesak Kemendagri untuk segera memanggil Lucky Hakim dan memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut sesuai aturan yang berlaku.