Buyback Tanpa RUPS: 16 Emiten Sudah Ajukan ke OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 16 emiten yang telah mengajukan keterbukaan informasi terkait rencana pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Angka ini tercatat sejak kebijakan buyback tanpa RUPS diumumkan secara resmi kepada publik. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa data ini masih bersifat dinamis karena terus mengalami perubahan seiring waktu.
OJK akan terus menjalin koordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) guna mendapatkan informasi terbaru mengenai emiten-emiten yang telah merealisasikan aksi buyback-nya. Selain itu, pihak OJK juga mendorong perusahaan yang sudah menyampaikan rencana tersebut agar segera merealisasikan aksi korporasinya. Meskipun belum diketahui total nilai buyback yang direncanakan, OJK menegaskan bahwa keputusan terkait waktu dan jumlah pembelian saham tetap berada di tangan masing-masing perusahaan, bergantung pada kondisi pasar saat itu.
Kebijakan pembelian kembali saham tanpa melalui RUPS ini resmi berlaku sejak 19 Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam POJK 13/2023. Aturan ini ditetapkan menyusul kondisi pasar yang dinilai mengalami fluktuasi signifikan, dan akan berlaku selama enam bulan sejak penetapan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi perusahaan publik untuk menjaga harga sahamnya tetap stabil di tengah kondisi pasar yang tidak menentu.