Dokter di Garut Ditangkap Terkait Kasus Perbuatan Asusila terhadap Pasien

Seorang dokter spesialis kandungan di Garut, Jawa Barat, kini berstatus tersangka setelah dilaporkan atas perbuatan asusila terhadap pasiennya. Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tersangka berinisial MSF (33), warga Kota Bandung, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kejadian ini berawal dari laporan korban, AED (24), pada 15 April 2025, yang mengungkapkan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh dokter tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Garut, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Polisi Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 6 B dan C serta Pasal 15 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kejadian ini sempat viral setelah rekaman CCTV di klinik tempat kejadian tersebar di media sosial.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa peristiwa berawal pada 22 Maret 2025, ketika korban mengunjungi klinik untuk konsultasi kesehatan. Beberapa hari setelahnya, dokter tersebut mengunjungi rumah korban dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan selesai, pelaku mengajak korban ke dalam rumahnya untuk menyelesaikan pembayaran, dan di sana, pelaku melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban.

Meski sudah diancam akan dilaporkan, pelaku tetap mengabaikan perlawanan korban. Korban akhirnya berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi. Hingga saat ini, laporan yang diterima oleh Polres Garut baru satu, meski diduga ada korban lain yang belum melapor.