Geger Buton Utara, Polisi Ajukan Banding Setelah Dipecat Usai Dugaan Pemerkosaan Mertua

Seorang anggota kepolisian berpangkat Aipda berinisial AD kini menjadi sorotan publik setelah dilaporkan melakukan tindak pemerkosaan terhadap mertuanya di Kecamatan Kalisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 16 Januari 2025. Kejadian ini mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan rasa kecewa terhadap aparat kepolisian yang selama ini diharapkan menjaga keamanan dan keadilan.

Setelah laporan tersebut muncul, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan dengan menyelenggarakan sidang etik terhadap AD. Dalam sidang itu, AD dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yang merupakan keputusan disiplin terberat dalam institusi Polri. Keputusan ini diambil untuk menegakkan kehormatan dan integritas korps kepolisian, khususnya terkait dengan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang anggota.

Meski demikian, AD tidak menerima keputusan tersebut dan memutuskan untuk mengajukan banding. Proses banding tersebut kini sedang dalam penjadwalan ulang, yang memicu beragam reaksi di masyarakat. Beberapa pihak menilai banding tersebut sah secara hukum, sementara yang lainnya mempertanyakan keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin, terutama dalam kasus yang menyangkut moralitas.

Upaya konfirmasi media terhadap Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, belum membuahkan hasil, karena pesan yang dikirimkan belum mendapatkan tanggapan. Kasus ini masih berlanjut dan terus menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan aparat penegak hukum dalam sebuah kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup keluarga.