Jakarta Gratiskan Transportasi Umum untuk 15 Golongan Masyarakat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan layanan transportasi umum gratis bagi 15 golongan masyarakat. Keputusan ini diambil setelah rapat antara Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, dan Wakil Gubernur DKI, yang menyetujui subsidi untuk berbagai kelompok tersebut. Layanan transportasi yang akan digratiskan meliputi Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Rel Terpadu (LRT), serta Transjakarta dan Transjabodetabek.
Beberapa golongan yang akan mendapatkan fasilitas ini antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta beserta pensiunan mereka, tenaga kontrak di Pemprov DKI, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), serta karyawan swasta tertentu yang berpenghasilan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), tim penggerak PKK, penduduk Kepulauan Seribu, dan penerima Raskin juga termasuk dalam kategori yang berhak menikmati transportasi gratis ini.
Rencananya, layanan gratis ini akan mulai berlaku pada akhir Mei 2025. Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menjelaskan bahwa biaya subsidi untuk MRT dan LRT diperkirakan mencapai Rp59,1 miliar. Untuk golongan pertama hingga keenam, pendaftaran dapat dilakukan melalui Bank DKI dengan membawa dokumen pendukung. Sementara itu, untuk golongan ketujuh hingga lima belas, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Transjakarta.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan transportasi yang lebih inklusif dan terjangkau, sekaligus mendukung mobilitas warga Jakarta yang lebih efisien dan berkelanjutan.