Jerat TPPO ke Laos, Dua Tersangka Ditahan Kejari Bireuen

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, resmi menahan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga memperdagangkan korban hingga ke Laos. Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan tanggung jawab perkara tahap dua beserta barang bukti dari penyidik Polda Aceh. Penahanan ini bertujuan untuk kepentingan proses hukum lanjutan di pengadilan.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial JS dan R, kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen. Kasus bermula ketika korban bernama M Arief mendapat informasi lowongan kerja dari seorang bernama Firdaus pada Oktober 2023. Tawaran tersebut menjanjikan posisi staf penjualan di Laos dengan gaji sebesar Rp12 juta per bulan, serta fasilitas dokumen dan perjalanan yang diklaim akan ditanggung perusahaan.

Korban akhirnya berangkat ke Laos dan tiba pada 25 Oktober 2023. Setibanya di sana, korban dijemput oleh pihak yang mengaku perwakilan perusahaan dan dibawa ke sebuah apartemen. Namun, kenyataan tidak seindah janji. Selama tiga bulan bekerja dengan tugas mengoperasikan komputer dan ponsel, korban hanya digaji total 2.300 yuan. Merasa ditipu, korban kabur dan melaporkan kejadian ke kantor perwakilan Indonesia di Laos pada 25 Januari 2024.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kejari Bireuen telah menyiapkan tim jaksa untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen.