Ketika Hakim Tersandung Suap, Tom Lembong Pilih Berserah pada Keadilan Tuhan
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengungkapkan kekecewaannya terhadap fenomena hakim yang terjerat kasus suap. Salah satunya adalah hakim yang menangani perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat dirinya. Menanggapi hal tersebut, Tom menyatakan akan tetap bersikap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada keadilan Tuhan. Ia menyampaikan bahwa sejak awal dirinya percaya kepada Yang Maha Mengetahui, dan bertekad tetap bersikap positif selama proses persidangan berlangsung.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui mengganti hakim yang sebelumnya memimpin perkara ini, Ali Muhtarom, dengan Alfis Setiawan. Penggantian ini dilakukan usai Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait vonis lepas perkara ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO). Ali ditangkap bersama dua hakim lain, Djuyamto dan Agam Syarief Baharudin. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara yang serupa. Penetapan ini berawal dari penyelidikan atas vonis bebas pembunuhan Ronald Tannur yang menyeret tiga hakim lainnya.
Saat ini, perkara yang menjerat Tom ditangani oleh majelis hakim yang terdiri dari Dennie Arsan Fatrika sebagai Hakim Ketua, didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Purwanto Abdullah dan Alfis Setiawan. Dalam dakwaannya, Tom dituding merugikan negara hingga Rp578,1 miliar akibat pemberian persetujuan impor gula kepada perusahaan yang tak berwenang. Ia juga disebut memilih koperasi non-BUMN untuk distribusi gula, yang berpotensi memperburuk pengendalian harga dan ketersediaan. Atas tuduhan ini, Tom terancam pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.