KPK Geledah Kantor KONI Jatim Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur yang terletak di Surabaya. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur. Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa penjelasan lebih lanjut terkait hasil penggeledahan akan diberikan setelah seluruh rangkaian proses penggeledahan selesai dilaksanakan.
Selain penggeledahan di Kantor KONI Jawa Timur, KPK juga menggeledah rumah senator DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang juga berada di Surabaya. Penggeledahan di rumah La Nyalla terkait dengan kasus yang sama, yaitu dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah pokmas yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada periode 2021 hingga 2022. Kasus ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat dan pihak swasta.
Pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap, sementara 17 orang lainnya adalah tersangka pemberi suap. Tiga dari empat penerima suap adalah pejabat negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf pejabat negara. Sebanyak 15 orang pemberi suap berasal dari pihak swasta, dan dua lainnya merupakan pejabat negara yang terlibat dalam perkara ini.