KPK Panggil Tiga Saksi Baru Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Pejabat Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan kepada media di Jakarta, Senin, bahwa ketiga saksi yang dipanggil adalah IGJ, SKJ, dan OTR.

Diketahui, IGJ merupakan Direktur Utama PT Oriental Pasific Inggawati Josoraharjo, sedangkan SKJ menjabat sebagai Direktur PT Niaga Mas Valaindo Syukri Jamaat. Sementara itu, OTR adalah Otik Rostiana yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Bahari Buana Citra dari tahun 1998 hingga 2019. Pemanggilan mereka dilakukan untuk mendalami aliran dana yang terkait dengan TPPU yang dilakukan oleh Andhi.

Sebelumnya, pada 1 April 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andhi Pramono. Ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi saat bertugas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Selain hukuman penjara, Andhi juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman pidana kurungan enam bulan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Majelis hakim menilai perbuatan Andhi melanggar ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.